Praktek prostitusi berkedok kos-kosan di wilayah Kota Bima, diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga pasangan mesum dan pemilik kos-kosan.
"Tim mengamankan pemilik kos dan 3 pasangan prostitusi beserta beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Kota, Iptu M Yarendra MAP Sabtu (9/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpuda itu sering dikeluhkan oleh warga sekitar yang resah dengan aktifitas ilegal di dalamnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pantauan di lokasi. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (6/4).
"Tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di seluruh kamar di TKP praktek prostitusi dan didapati tiga pasangan sejoli yang bukan suami istri di tiga kamar kos," jelas Iptu Yarendra.
Selain mengamankan pemilik kos dan pasangan mesum, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga hasil transaksi, tissue magic, belasan unit handphone hingga pakaian.
(dpra/dpra)