"Tim Bravo Tambora berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Ada ganja 1 kilogram dan sabu seberat 25.07 gram," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Sabtu (16/4/2022).
R diduga sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu. Ia terlacak oleh intaian polisi ketika mengambil paket ganja di sebuah agen travel.
"Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak pidana narkotika. Terkait laporan, di penginapan Wisma Praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari Pancasari," ujarnya.
Barang bukti itu ditemukan polisi ketika melakukan penggeledahan. Paket ganja diselundupkan dengan menggunakan bungkusan teh kotak berukuran besar.
"Dari hasil penggeledahan oleh tim Bravo Tambora, dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 25.07 gram dan 1 buah kotak yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram," tuturnya.
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(nke/nke)