Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal memprotes persoalan lahan yang diklaim miliknya. Hercules mengaku telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan tersebut. Namun, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan lahan yang dimaksud merupakan aset negara.
"Kamu tahu nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tahu. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya, Rabu (21/10/2026), dikutip dari detikProperti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, Hercules tidak menyebutkan lokasi lahan. Namun, Ara merujuk pada lahan di Tanah Abang yang diklaim sebagai aset PT KAI.
"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono), cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," tegas Ara secara tertulis kepada detikcom, Rabu (21/10/2026).
Ara mengatakan lahan tersebut akan digunakan untuk membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Namun, rencana itu belum bisa direalisasikan karena sengketa kepemilikan.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," lanjutnya.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Berdasarkan catatan detikcom, lahan di Tanah Abang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rusun bagi warga bantaran rel. Proyek tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo agar masyarakat yang tinggal di bantaran rel direlokasi.
Pada April 2026, Ara mengunjungi lahan itu bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. Dalam kunjungan tersebut, Ara juga bertemu Hercules. Sejak itu, muncul klaim kepemilikan dari PT KAI dan pihak ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi.
Kementerian PKP kemudian mengklarifikasi status lahan tersebut. PT KAI mendasarkan klaim kepemilikannya pada Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2008. Namun, GRIB Jaya menyebut verponding nomor 14399 yang menjadi dasar administrasi HPL tersebut bukan berlokasi di Tanah Abang.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menyatakan lahan seluas 4,3 hektare itu merupakan aset negara.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan lahan tersebut masih milik ahli waris, bukan PT KAI.
Wilson menyebut tanah dengan alas hak verponding era Belanda yang dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946 itu masih dikuasai ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 dari lurah setempat, lahan tersebut secara fisik dikuasai ahli waris pada 2004-2007 dan masih ditempati hingga sekarang.
Sengketa itu berlanjut ke pengadilan. Ahli waris Sulaeman Effendi, dengan bantuan Hercules dan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, menggugat kepemilikan lahan tersebut. Perkara itu terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan proses gugatan masih berjalan, termasuk pengujian berkas dan penetapan status quo. Kondisi itu membuat proyek rusun terkendala.
Ara juga meminta bantuan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara," ujarnya kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
(dpw/dpw)