Pria lanjut usia (lansia) asal Banjar Jempeng Kauh, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Made Sulatra (60) didakwa menganiaya kakak kandungnya, I Nyoman Luput, hingga tewas. Dakwaan tersebut didapatkan Sulatra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Ferari Wiranata dalam surat dakwaannya, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengungkapkan penganiayaan terjadi di depan rumah korban, Banjar Jempeng Kauh, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Kejadian bermula ketika Sulatra hendak menuju kamar mandi dan melihat kakaknya berdiri seorang diri di depan rumah.
Terdakwa kemudian menghampiri korban dan menyampaikan harapan agar penyakit yang diderita kakaknya tidak makin parah serta seluruh keluarga tetap sehat. Namun, korban tidak merespons perkataan tersebut. Luput kemudian memukul terdakwa menggunakan tongkat kayu kopi hingga mengenai kaki kanannya.
Korban lantas terjatuh seusai memukul Sulatra. Situasi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan fatal. Terdakwa merebut tongkat yang digunakan korban, lalu memukulkannya berulang kali ke kepala kakaknya hingga tongkat tersebut patah.
Tak berhenti di situ, Sulatra diduga mengambil tongkat kayu reng miliknya dan kembali menghantam kepala korban berkali-kali sampai tongkat itu patah. Bahkan, patahan kayu reng tersebut disebut masih digunakan untuk memukul korban.
Akibat kejadian itu, Luput mengalami sejumlah luka pada kepala, wajah, dan telinga. Hasil visum et repertum (VeR) dari Rumah Sakit Windu Husada mencatat ada luka terbuka pada kulit kepala sepanjang sekitar tujuh sentimeter (cm).
Tak cuma itu, korban juga mengalami luka pada dahi sepanjang sekitar lima sentimeter dengan dasar luka mencapai tulang. Ditemukan juga memar dan pembengkakan pada kedua kelopak mata, luka robek pada daun telinga kanan, serta sejumlah luka dan memar di bagian wajah.
Menurut JPU, Sulatra seusai penganiayaan mengumpulkan potongan kedua tongkat yang digunakan dalam kejadian dan dibuang sekitar 10 meter dari lokasi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan mengambil saputangan putih untuk mengelap darah yang menempel di tangannya. Ia kemudian berbaring di tempat tidur.
Luput dinyatakan meninggal akibat penganiayaan itu. Berdasarkan akta kematian, Luput mengembuskan napas terakhir pada 20 Juli 2026.