detikBali

Konsumsi Sabu Sejak 2016, Pengedar di TN Komodo Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Konsumsi Sabu Sejak 2016, Pengedar di TN Komodo Ditangkap!


Ambrosius Ardin - detikBali

Tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu di Pulau Komodo berinisial IR alias Irwan ditahan di Polres Manggarai Barat, NTT. (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu di Pulau Komodo berinisial IR alias Irwan ditahan di Polres Manggarai Barat, NTT. (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan ditangkap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 33 tahun itu diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A D Siok, mengungkapkan IR ditangkap di kediamannya di Pulau Komodo, Minggu (4/10). Polisi mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 2,96 gram, alat pengisap (bong), pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka tidak dapat menghindar saat petugas menemukan 16 paket klip bening siap edar bersama barang bukti penyalahgunaan lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan tersangka kami evakuasi ke Mako Polres Manggarai Barat malam itu juga," ungkap Matheos dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Matheos mengatakan Irwan juga mengedarkan sabu kepada warga di wilayah Pulau Komodo. Menurutnya, penangkapan Irwan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi petugas, Irwan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Irwan menggunakan perahu untuk menyelundupkan sabu tersebut ke Pulau Komodo.

"Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Sabu tersebut dikirim dari Sape dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape-Komodo," kata Matheos.

Hasil tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat, Irwan positif mengonsumsi amphetamin dan metamfetamin. Pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar juga mengonfirmasi bahwa 16 paket barang bukti tersebut mengandung metamfetamin yang merupakan narkotika golongan I.

"Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat," ujar Matheos.

Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Termasuk mengejar pemasok barang haram tersebut di Sape.

"Tim penyidik terus melakukan koordinasi dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika rute Sape-Komodo untuk memburu keberadaan AI di Bima," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads