Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pria bernama Safrizal (28) alias Reja di Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2026). Pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu diduga menjadi pemasok narkoba jenis psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah, termasuk ke NTT.
"Pelaku merupakan jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Sajimin kepada detikBali, Senin (18/5/2026).
Sajimin menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Ditresnarkoba Polda NTT pada 12-16 Mei 2026 terkait kasus peredaran psikotropika dengan tersangka Muhamad Iklil yang sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polda NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sajimin, Reja ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa saat bersembunyi di Tangerang. Reja diduga berperan sebagai pengirim barang kepada sejumlah jaringannya, termasuk Muhamad Iklil.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang. Barang bukti itu berupa psikotropika berbagai merek sebanyak 1.150 butir dan obat keras ilegal berbagai jenis sebanyak 41.471 butir.
Selain itu, polisi juga menyita dua handphone (HP), puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal.
"Jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk NTT," jelas Sajimin.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih menyelidiki jaringan pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, Reja dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berat.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti alprazolam dan tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," pungkas Sajimin.
(dpw/dpw)