detikBali

Kesaksian Khalid Basalamah: Fee Haji US$ 4.500, Diminta Lagi Rp 18 Juta/Jemaah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kesaksian Khalid Basalamah: Fee Haji US$ 4.500, Diminta Lagi Rp 18 Juta/Jemaah


Haris Fadhil - detikBali

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan tersebut Khalid Basalamah akui pengembalian uang sebesar USD354.500 dan penyitaan uang USD200.000 ke negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Khalid Basalamah hadir sebagai saksi korupsi haji. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Denpasar -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Dalam sidang tersebut, Basalamah membeberkan sejumlah hal terkait pembayaran biaya percepatan haji hingga pengembalian uang kepada penyidik KPK.

Dilansir detikNews, persidangan perkara kuota haji periode 2023-2024 itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Khalid memberikan keterangan dalam persidangan tersebut sebagai Direktur Uhud Tour. Berikut lima poin penting dari kesaksiannya.

ADVERTISEMENT

Kembalikan Uang US$ 554 Ribu

Basalamah awalnya mengatakan telah menyerahkan uang US$ 554.500 (setara Rp 10 miliar) ke KPK. Uang itu disebut berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah disetorkan Basalamah pada 2024.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Basalamah.

"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan US$ 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar US$ 354.500 dalam bentuk pecahan US$ 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Basalamah.

Jaksa lalu mendalami penyitaan uang senilai US$ 200 ribu. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada US$ 200 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Basalamah.

Jaksa merinci uang US$ 200 ribu tersebut. Nilainya terbagi dalam beberapa kali transfer, yakni senilai US$ 37 ribu, US$ 13 ribu, serta US$ 50 ribu sebanyak tiga kali.

"Ada kurang lebih, satu, senilai US$ 37 ribu. Kemudian yang kedua, ada US$ 13 ribu, betul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"ya," jawab Basalamah.

"Kemudian yang ketiga ada US$ 50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada US$ 50 ribu kembali dan terakhir ada US$ 50 ribu. Total adalah US$ 200 ribu ini. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Basalamah.

Fee Percepatan US$ 4.500 Per Jemaah

Basalamah juga mengungkap ada fee percepatan mencapai US$ 4.500 (setara Rp 81 juta - kurs Rp 18 ribu) per jemaah haji khusus yang berangkat lewat travel miliknya. Dia mengatakan jemaah Uhud Tour awalnya hendak berangkat lewat jalur furoda, tapi beralih ke haji khusus setelah ada tawaran dari Ibnu Mas'ud selaku komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$ 4.500 per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$ 4.500 per pax?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Basalamah.

"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" tanya jaksa.

"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Basalamah.


Basalamah mengaku tak pernah bertanya kepada Kementerian Agama terkait fee percepatan itu. Dia mengaku hanya mengetahui urusan permintaan uang itu dari ucapan Ibnu selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya US$ 4.500'. Seperti itu, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Basalamah.

Pindah dari Furoda ke Khusus karena Ditawari Maktab VIP

Basalamah mengatakan Ibnu menawarkan maktab VIP. Dia mengatakan tawaran itu membuat jemaah yang seharusnya berangkat lewat jalur furoda berubah menjadi lewat jalur haji khusus dari kuota tambahan.

"Ditawarkan mau nggak dengan skema seperti ini, setujulah, akhirnya tadi Saudara menceritakan apa yang tadi Saudara terangkan di awal?" ujar jaksa.

"Iya, terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa," ujar Basalamah.

"Dan uang jemaah 121 orang itu duitnya sudah di-collect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa.

"Betul," ujarnya.

Sebagai informasi, maktab dalam urusan haji biasanya diartikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan akomodasi, konsumsi hingga transportasi saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fasilitas VIP biasanya merujuk pada lokasi tenda atau tempat menginap jemaah saat puncak haji yang lebih memudahkan pergerakan jemaah. Maktab VIP ini biasanya digunakan oleh jemaah haji khusus.

Diminta Lagi US$ 1.000

Basalamah mengatakan Ibnu kemudian meminta tambahan uang US$ 1.000 (Rp 18.004.004) per jemaah untuk 37 orang. Dia mengatakan uang itu terpaksa dibayarkan.

"Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang US$ 1.000 per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa.

"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang US$ 1.000'. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," jawab Basalamah.

"Jadi yang kami tangkap, selain US$ 4.500 sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi US$ 37 ribu atas 37 nama yang selanjutnya?" tanya jaksa.

"Yang belum keluar," jawab Basalamah.

Basalamah juga membenarkan ada tawaran US$ 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru. Basalamah mengatakan uang itu tidak dikembalikannya ke jemaah karena tak dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud.

"Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah US$ 390 per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? US$ 390 per pax?" tanya jaksa.

"Lupa, Pak," jawab Basalamah.

"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" tanya jaksa.

"Oh iya, itu berarti untuk maktab ya," jawab Basalamah.

Basalamah mengatakan Ibnu sudah menyerahkan uang US$ 37 ribu yang merupakan uang tambahan untuk 37 orang jemaah. Dia menyakini uang itu sudah dikembalikan ke KPK.

Ungkap Asal Duit yang Disetor ke KPK

Basalamah mengatakan setoran US$ 4.500 per jemaah dari total 122 orang tidak dikembalikan utuh oleh Ibnu. Dia mengaku mengembalikan ke KPK uang yang diterimanya.

"Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. 'Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu'. Itu yang Saudara terangkan?" tanya jaksa.

"Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan," jawab Basalamah.

Jaksa juga mendalami lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Basalamah mengaku tidak tahu.

"Tapi saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Basalamah.



(nor/nor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads