detikBali

Majelis Etik KAI Tolak Seluruh Aduan, Bildad Thonak Dinyatakan Tak Bersalah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Majelis Etik KAI Tolak Seluruh Aduan, Bildad Thonak Dinyatakan Tak Bersalah


Simon Selly - detikBali

Sidang etik terhadap Bildad Thonak di Kupang, Senin (19/10/2026).
Sidang etik terhadap Bildad Thonak di Kupang, Senin (19/10/2026). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Majelis Etik Kongres Advokat Indonesia (KAI) menolak seluruh pengaduan terhadap advokat Bildad Thonak. Bildad dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan Izhak Rihi dan kuasa hukumnya, Fransisco Bessi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Etik yang dipimpin Paul Seran Tahu selaku Ketua Majelis, didampingi Helda Puling Bola dan Niko Lay Rihi sebagai anggota majelis.

Usai putusan, Bildad selaku teradu mengatakan majelis etik telah memutus dirinya tidak terbukti bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pengadu Izhak Rihi bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya tadi majelis etik telah memutus bahwa dalam amar putusannya, saya tidak terbukti dan bersalah melakukan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh pengadu," kata Bildad.

ADVERTISEMENT

Bildad mengatakan tuduhan tersebut di antaranya seperti menjanjikan mantan kliennya, Izhak Rihi, akan menang dalam perkaranya.

"Misalkan, melakukan tipu muslihat atau menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar itu semuanya telah dipatahkan oleh pertimbangan majelis hakim etik," tambahnya.

Bildad juga berterima kasih kepada pengadu yang telah menggunakan hak hukumnya.

"Saya berterimakasih kepada pengadu yakni rekan pengacara Pak Fransisco Bessi bersama dengan mantan klien saya Izhak Rihi, yang telah menjalankan hak-hak hukum mereka dan itu baik bagi perputaran roda organisasi," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, menegaskan amar putusan majelis etik menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

"Sebagai kuasa hukum dari klien kami Bapak Bildad Thonak, pertama sekali kami panjatkan doa kepada Tuhan, karena proses persidangan yang panjang hari ini boleh ada pada putusan. Dalam amar putusan hakim etik itu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," jelas Amos.

Ia menambahkan, dengan ditolaknya permohonan pemohon, maka semua dalil yang dilayangkan kepada kliennya, Bildad Thonak, tidak terbukti.

"Kalau menolak, maka secara hukum dipahami bahwa semua dalil pengaduan yang disampaikan pengadu tidak bisa dibuktikan secara hukum," sambungnya.

Amos juga menyebut ada hal menarik dalam pertimbangan majelis, yakni hubungan pemberi dan penerima kuasa didasarkan pada hak dan kewajiban.

"Putusan hakim etik ini membuktikan bahwa advokat itu tidak bisa dipersalahkan hanya karena kliennya kalah dalam suatu perkara. Karena, advokat itu tidak mengurus menang dan kalahnya seorang klien, yang punya kewenangan memutuskan suatu perkara adalah majelis hakim yang berwewenang," tegas Amos.

"Tugas advokat adalah meyakinkan majelis dengan bukti-bukti," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan dalam pertimbangan majelis terungkap sisa honorarium kliennya yang belum dibayarkan.

"Terhadap sisa pembayaran honorarium, klien kita sesuai kesepakatan Rp 500 juta baru dibayarkan Rp 350 juta, masih terdapat sisa hak honorarium klien kami Rp 150 juta. Itulah hak daripada klien kami yang harus diminta," terangnya.

Amos menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menagih sisa honorarium kliennya kepada Izhak Rihi.

"Untuk ini, kami akan mempertimbangkan dalam mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan somasi hukum untuk menagih sesuai putusan tadi untuk membayar jasa sisa klien kami. Selain langkah-langkah pidana untuk bagaimana memulihkan semua tuduhan-tuduhan, fitnah yang selama ini sudah sangat merugikan martabat klien kami," pungkas Amos.

Sementara itu, pihak pengadu Izhak Rihi melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan menghormati putusan majelis etik. Namun, mereka akan mengajukan banding ke DPP KAI di Jakarta.

"Putusan hari ini sudah diambil majelis etik. Kami sebagai pengadu dan kuasa hukum menghormati putusan ini. Dan pada kesempatan kedua ini, terkait dengan putusan itu setelah kami menerima salinan putusan resmi, maka kami akan nyatakan banding ke DPP KAI di Jakarta," kata Fransisco Bessi.

Menurut dia, ada bukti-bukti yang dinilai tidak dipertimbangkan majelis etik dalam memutus perkara tersebut.

"Dasar kami mengajukan banding, karena bukti kami tidak dipertimbangkan yang pertama terkait keterangan saksi Paul Adrian Amalo, yang mana chatingan antara Paul Adrian Amalo dengan teradu. Kemudian bukti-bukti pengadu dengan teradu sudah diotentifikasi resmi sesuai dengan aturan yang juga saksi ahli dari Pak Marvel Radja tidak dipertimbangkan, sehingga dengan ini kami nyatakan banding," tutupnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads