Pengacara bernama Bildad Torino M Thonak dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan mafia kasus dan penipuan. Laporan itu dilayangkan oleh Izhak Eduard Rihi, Jumat (31/7/2026).
"Melalui surat, saya menyampaikan pengaduan pelanggaran kode etik advokat terhadap advokat Bildad Torino M Thonak," ujar Izhak kepada detikBali, Jumat (31/7/2026).
Izhak membeberkan kasus itu bermula saat Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 15 Agustus 2023. Hal itu juga dikuatkan dengan surat kuasa khusus nomor: 09/PDT/BT&AA/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Bildad disebut meminta sejumlah uang kepada Izhak. Izhak lantas memberikannya uang sebesar Rp 330 juta pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Menurut Izhak, permintaan uang pada 8 Juni 2024 sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan digunakan untuk koordinasi perkara ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi. Namun, dia berujar, hal itu terbukti tidak benar.
"Yang mana terbukti bahwa terhadap perkara tersebut saya mengalami kekalahan yang dibuktikan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024 yang menolak permohonan kasasi saya yang di wakili oleh terlapor sesuai dengan surat kuasa khusus pada 23 Maret 2024," tutur Izhak.
Selanjutnya, Izhak melanjutkan, sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk melobi ke salah satu hakim. Namun, setelah dilakukan pengecekan, hakim itu mengaku tidak pernah meminta review perkara, tidak ada pembicaraan terkait uang, dan tidak pernah menerima uang apapun untuk tingkat kasasi dari Bildad.
"Ini semakin menguatkan tipu muslihat dari terlapor," imbuh mantan Dirut Bank NTT itu.
Izhak menerangkan, pada Oktober 2025 Bildad mengembalikan uang Rp 200 juta tersebut kepadanya secara tunai melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi. Sehingga, masih tersisa Rp 130 juta
Karena masih terdapat sisa uang, pada 22 Juli 2026 Izhak melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada Bildad. Menindaklanjuti surat somasi tersebut, Bildad mengembalikan Rp 100 juta pada 24 Juli 2026.
"Tindakannya melanggar kode etik advokat Indonesia karena telah bertindak tidak jujur dan tidak bertanggung jawab terhadap saya dan mengesampingkan officium nobile seorang advokat. Dia juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada saya terkait biaya-biaya yang tidak perlu dengan jaminan kemenangan," imbuh Izhak.
Izhak berharap Dewan Kehormatan KAI NTT agar memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Bildad. Kemudian, menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya sampaikan dengan harapan dapat ditelaah secara objektif dan profesional demi menjaga muruah hukum dan keadilan," beber Izhak.
Sementara itu, Bildad menyatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Bildad menyebut Izhak tidak membayar jasa hukumnya.
"B (saya) siap hadapi karena beliau sonde (tidak) bayar jasa hukum sama sekali dan faktanya b bantu beliau sampai tuntas," kata Bildad saat konfirmasi, Jumat malam.
Bildad menegaskan dirinya hanya membantu Izhak lantaran susah. "Yang pasti satu rupiah juga b sonde makan dari beliau," tegas Bildad.
Selain itu, Bildad berujar, jasa-jasa hukum semuanya sudah dikembalikan kepada Izhak sebesar Rp 300 juta. Sehingga ia mengaku tak mendapat sepeser pun.
"Dulu dia sonde ada uang bayar jasa hukum. Jadi gadai BPKP Pajero untuk saya, tapi sudah kembalikan BPKP-nya. Dan setelah dikembalikan BPKP, dia minta uang jasa hukum, saya sudah kembalikan seluruhnya Rp 300 juta. Jadi sonde ada hubungan dengan dia lagi," urai Bildad
"Kalau dia lapor kode etik, siap-siap hadapi karena tidak menikmati apa yang dia tuduhkan," papar Bildad.
Ketua DPD KAI NTT Erryc Save Oka Mamoh membenarkan surat tersebut sudah masuk ke DPD KAI NTT. Menurutnya, surat tersebut akan ditelaah terlebih dahulu.
"Tapi prinsipnya tadi Pak Izhak sudah kasih masuk," pungkas Erryc.