detikBali

Bermodal Barcode Petani, Lansia di Tabanan Timbun Solar Ratusan Liter

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bermodal Barcode Petani, Lansia di Tabanan Timbun Solar Ratusan Liter


Sui Suadnyana, Yonata Udawananda - detikBali

Solar ratusan liter yang ditimbun IMS (64), pria lanjut usia (lansia) di Tabanan, Bali. IMS menimbun solar itu untuk dijual. (Dok. Polda Bali)
Foto: Solar ratusan liter yang ditimbun IMS (64), pria lanjut usia (lansia) di Tabanan, Bali. IMS menimbun solar itu untuk dijual. (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

IMS (64), pria lanjut usia (lansia) di Tabanan, Bali, menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dijual kembali. Dia mengakali sistem dengan memanfaatkan kode batang (barcode) petani miliknya untuk memperoleh ratusan liter solar tersebut.

"Pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lansia itu ditangkap di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr Soekarno, Desa Delod Peken, Tabanan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. IMS lantas dibawa ke Mapolda Bali untuk diinterogasi.

IMS dalam operasinya membeli solar dan ditampung dalam mobil pikap miliknya. Praktek tersebut sudah dilakukannya sejak awal 2026. Setelahnya, dia menjual kembali solar bersubsidi itu untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

"BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi," tutur Ariasandy.

Petugas menyita 300 liter solar bersubsidi serta 18 jeriken berkapasitas 30 liter yang 10 di antaranya berisi penuh. Polisi juga menemukan kode batang kendaraan dan Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian yang digunakan IMS menjalankan praktek ilegalnya tersebut.

IMS telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads