Media sosial (medsos) dihebohkan oleh unggahan video yang menampilkan oknum ojek online (ojol) menjual bahan bakar minyak (BBM) botolan secara ilegal kepada warga negara asing (WNA) di Canggu, Badung, Bali. Polisi kini bergerak menelusuri identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Diduga, pria tersebut menjual sebotol Pertalite ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 200 ribu.
"Kami sudah cocokkan data ke lapangan sesuai video viral itu. Saat ini kami koordinasi ke Kominfo Badung untuk cek CCTV di seputaran jalur itu untuk melacak plat kendaraan yang bersangkutan," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa transaksi BBM tersebut terjadi di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Unggahan video berdurasi singkat itu diunggah ke media sosial setengah jam kemudian dan langsung menuai beragam sorotan negatif dari warganet.
Dari keterangan saksi di lokasi, terdapat sekelompok pengemudi ojol yang menghampiri beberapa WNA laki-laki berkulit putih. Salah satu pengemudi sepeda motor Honda PCX berwarna merah terlihat menyerahkan dua botol bekas air mineral berisi cairan hijau diduga BBM setelah menerima uang pecahan Rp 100 ribu.
"Saksi melihat beberapa ojol membawa botol plastik berisi cairan hijau menyerupai BBM lalu menawarkannya ke para turis. Namun saksi tidak sempat mencatat plat nomor kendaraan karena hanya fokus pada warna motor Honda PCX merah tersebut," jelas Yuni.
Meski tidak ditemukan titik kamera pengawas yang mengarah langsung ke tempat kejadian perkara, polisi memanfaatkan jaringan CCTV milik Kominfo di sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pergerakan serta nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh oknum ojol tersebut.
"Walau tidak ada CCTV tepat di titik kejadian, kami memaksimalkan jaringan CCTV Kominfo di seputaran jalan tersebut. Petugas menyisir kendaraan yang melintas menuju lokasi sesuai ciri-ciri yang disampaikan saksi," ucap Yuni.
Sebelumnya, Polres Badung sudah memperingatkan agar tidak ada praktik penimbunan maupun jual beli BBM secara ilegal di wilayah hukumnya. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal di tengah kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.
"Kami ingatkan warga agar tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum. Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidana sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Joseph.