Pertamina akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Pengendara sepeda motor maksimal hanya bisa membeli 3 liter sekali transaksi, sedangkan mobil dibatasi 20 liter. Kebijakan yang telah disetujui Gubernur Bali ini berlaku selama situasi pasokan BBM belum kembali normal.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperlancar pelayanan pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Ada batas maksimal per kendaraan. Jadi, roda dua itu dibatasi 3 liter per pembelian, untuk roda empat dibatasi 20 liter per pembelian," ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahad, pembatasan pembelian BBM tersebut akan disesuaikan kembali setelah kondisi pasokan normal. Kebijakan itu akan mengikuti arahan Gubernur Bali.
"Jadi, selama situasi belum kembali normal, tapi setelah normal atas arahan Gubernur Bali akan kembali normal lagi," lanjutnya.
66 SPBU Buka 24 Jam
Di tengah upaya pemulihan distribusi BBM, Pertamina juga mempercepat pelayanan dengan mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam. Sebanyak 42 SPBU berada di wilayah Denpasar, sedangkan 24 SPBU lainnya berada di wilayah Badung.
"PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan percepatan dengan menyediakan layanan pengisian di SPBU selama 24 jam di 66 SPBU. Sebanyak 42 SPBU di wilayah Denpasar dan 24 SPBU di wilayah Badung," imbuhnya.
Ahad menegaskan Pertamina terus mengevaluasi kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulihan distribusi BBM di Bali.
"Kami terus mengevaluasi kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar langkah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat," tutup Ahad.