Sebanyak 10 deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, dipindahkan ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/10/2026). Para warga negara asing (WNA) itu dipindahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar.
"Pemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, melalui siaran pers, Kamis (15/10/2026).
Para deteni yang dipindahkan terdiri atas tujuh pelanggar batas izin tinggal (overstay) dan tiga orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuh deteni overstay adalah ZF dan WR (Afganistan); AAL, AMYL, dan YYL (Filipina); PM (Uganda); serta ME (Turki).
Sementara tiga deteni terkait gangguan keamanan dan ketertiban adalah PP (laki-laki asal Belarusia), KJ (perempuan Uganda), serta SMY (pria Turki). Ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan khusus dari pihak berwenang.
PP ditindak seusai membuat keributan di hotel kawasan Pantai Lovina, Buleleng, pada akhir Januari 2026. Dia menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.
Sementara itu, KJ ditangkap di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan. SMY ditangkap tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun.
Teguh mengungkapkan pemindahan antarsatuan kerja ini dilaksanakan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pemindahan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar deteni.
Sebelum diberangkatkan, seluruh deteni telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Proses pemindahan menuju Rudenim Kupang dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 21 petugas gabungan, terdiri atas 14 personel Rudenim Kupang, 6 personel Rudenim Denpasar, dan 1 personel Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali.
Tiba di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan Rudenim Kupang.
Teguh menjelaskan pemindahan ini merupakan langkah pengelolaan terencana berdasarkan kebutuhan operasional dan penataan kapasitas fasilitas. Melalui pemindahan 10 deteni ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang sehingga berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta terkendali.
Rudenim Denpasar per 14 Oktober 2026 menampung 35 deteni dari kapasitas total 80 orang, setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh angka 46 deteni. Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang.
Pemindahan ini melengkapi rangkaian redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang 2026, setelah sebelumnya memindahkan 1 WN Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari, 1 WN Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, 3 deteni asal Moldova, Nigeria, dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, serta 2 deteni ke Rudenim Makassar pada awal September.
Simak Video "Video: Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap"
(hsa/hsa)