Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) diusir dari Bali lantaran melakukan beragam pelanggaran. Proses deportasi terhadap delapan WNA dari lima negara itu dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan kedelapan WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Menurutnya, beragam pelanggaran yang dilakukan orang asing tersebut mulai dari tak membayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK), tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Teguh mengatakan dua di antaranya merupakan perempuan Rusia berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7). PB sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan.
PB diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer. Namun, perempuan asing itu tak kunjung melunasi pembayaran tersebut.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai lantas menelusuri laporan tersebut hingga berhasil mengamankan PB bersama anaknya di salah satu restoran kawasan Pecatu, Kuta Selatan, pada 26 Agustus lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemegang Visa on Arrival (VoA) itu telah overstay selama 318 hari.
Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, PB dan anak perempuannya dideportasi pada 30 September 2026. Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Pendeportasian berlanjut pada 5 Oktober 2026 terhadap pria India berinisial DMIA (23) yang telah overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay Rp 1 juta per hari. DMIA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Bengaluru, India.
Keesokan harinya, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi empat WNA bermasalah. Mereka terdiri dari tiga warga Nigeria inisial TE (23), EDN (30), dan UPJ (40). Satu lagi merupakan seorang perempuan Amerika Serikat berinisial JLH (42).
TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September lalu. Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial menggunakan visa kunjungan.
Sementara itu, EDN tercatat overstay selama 3 tahun 4 bulan. Kemudian, UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan JLH telah overstay selama 54 hari.
"Khusus EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan Emergency Travel Certificate (ETC), sebelum pada hari yang sama dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," imbuh Teguh.
Sehari kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2026, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA berinisial GTH (49). Pria Bulgaria itu diketahui telah overstay selama 65 hari.
Teguh menegaskan seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA. Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Langkah itu dilakukan agar WNA bermasalah tersebut tidak dapat kembali masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Adapun penetapan jangka waktu penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta keadaan masing-masing kasus.
"Terhadap kedelapan WNA tersebut, kami juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkas Teguh.
(iws/iws)