detikBali

2 WN Iran Hipnotis Pedagang di Pasar Bajera Tabanan Dideportasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 WN Iran Hipnotis Pedagang di Pasar Bajera Tabanan Dideportasi


Sui Suadnyana, Yonata Udawananda - detikBali

Dua WN Iran berinisial BM (47) dan MH (71) dideportasi oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (9/10/2026). (Dok. Rudenim Denpasar)
Foto: Dua WN Iran berinisial BM (47) dan MH (71) dideportasi oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (9/10/2026). (Dok. Rudenim Denpasar)
Badung -

Dua warga negara (WN) Iran berinisial BM (47) dan MH (71) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Paman dan keponakan itu diusir dari Bali akibat mencuri dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

"Keduanya dikenai Tindakan administratif keimigrasian (TAK) seusai viral di media sosial pada pertengahan September 2026 akibat dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera," ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BM dan MH dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Tehran, Iran, setelah didetensi sejak Selasa (22/9/2026). Keduanya didetensi seusai melakukan hipnotis di Pasar Bajera, Jumat (18/9/2026).

BM dan MH dalam melakukan pencurian tersebut berpura-pura membeli gula pasir dan meminta menukar uang. Diduga dengan modus hipnotis, mereka mengambil uang sejumlah Rp 800 ribu dari korban.

ADVERTISEMENT

Kedua WN Iran itu sebelumnya ditangkap Polsek Kuta dan diserahkan ke Polres Tabanan untuk diproses hukum. Namun, melalui proses mediasi antara kedua pihak dan kepolisian, mereka sepakat untuk berdamai.

Meski demikian, mereka tetap diserahkan kepada pihak Imigrasi Tabanan untuk diproses dan dibawa ke Rudenim Denpasar keesokan harinya. "Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026," imbuh Teguh.

Teguh mengungkapkan dua WN Iran itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi pendeportasian. Mereka juga ditangkal masuk Indonesia.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads