detikBali

10 WNA Dideportasi dari Bali, Ada yang Jadi DJ Ilegal hingga Eks Napi

Terpopuler Koleksi Pilihan

10 WNA Dideportasi dari Bali, Ada yang Jadi DJ Ilegal hingga Eks Napi


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA dalam kurun waktu sepekan terakhir. (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Denpasar -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dari Bali pada 5-9 Oktober 2026. Mereka tersandung berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, bekerja secara ilegal sebagai disc jockey (DJ), hingga melewati batas waktu tinggal atau overstay. Dua di antaranya merupakan mantan narapidana.

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (14/10/2026).

Dua WNA yang merupakan mantan narapidana itu adalah sepasang warga negara Aljazair berinisial MABC dan LM. Namun, pihak Imigrasi tidak menjelaskan alasan penahanan maupun durasi keduanya mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 10 WNA yang dideportasi, enam orang tercatat melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor.

ADVERTISEMENT

WN Amerika Serikat berinisial ALY melanggar izin tinggalnya dengan mempromosikan vila di Bali. Sementara itu, dua WN Australia berinisial NA dan JA juga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.

NA memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun usaha milik JA tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tiga WNA lainnya yang melanggar izin tinggal adalah WN Rusia berinisial ED yang menjadi model iklan minuman, WN Jerman berinisial RM yang memiliki paspor ganda, serta WN Ukraina berinisial AK yang bekerja secara ilegal sebagai DJ di Canggu.

Selain pelanggaran izin tinggal, dua WNA lainnya dideportasi karena melewati batas waktu tinggal atau overstay. Mereka adalah WN Aljazair berinisial HBC dan WN Australia berinisial ADH.

Seluruh WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

"Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan," paparnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads