Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 50 miliar, ditangkap tim kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Firman diburu selama 880 hari atau lebih dari dua tahun sebelum akhirnya diamankan pada Jumat (9/10/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Firman dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Penkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan pengamanan Firman merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Dalam putusan kasasi tersebut, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang menyeret Firman berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Firman disebut dipercaya menjadi perantara atau broker tanah seluas 7.625 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5106 atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya.
Persoalan muncul terkait penjualan tanah dan pembayaran hasil transaksi kepada pengusaha asal Surabaya, Har Tanudirejan. Har mengaku mengalami kerugian dan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Denpasar.
Perjanjian yang dibuat pada 11 Juni 2021 disebut memuat kewajiban pembayaran Rp 59,8975 miliar setelah tanah terjual seluruhnya. Har menyebut masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 51,2185 miliar.
Persoalan pembayaran juga dikaitkan dengan cek yang tidak dapat dicairkan. Har menyebut cek senilai Rp 15 miliar yang diterimanya pada Oktober 2021 tidak dapat dicairkan. Cek itu kemudian disebut diganti dengan cek senilai Rp 20 miliar pada Juni 2022, tetapi kembali tidak dapat dicairkan.
Pihak Firman membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan cek yang diserahkan kliennya bukan cek kosong. Mereka juga menyebut Firman telah melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti transfer kepada penyidik.
Diburu Lintas Daerah
Pengejaran Firman berlangsung lintas daerah sebelum berakhir di Bedugul. Berdasarkan rilis Kejati Bali, operasi pengamanan dimulai pada Rabu malam (7/10).
"Setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali, Tim AMC Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan Firman. Namun, hasil pelacakan menunjukkan terpidana telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur," ungkap Kasipenkum.
Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim AMC terus mengikuti pergerakan Firman hingga memasuki Pulau Dewata. Sementara itu, Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga untuk mendukung koordinasi dan pengamanan di wilayah setempat.
Pengejaran berakhir ketika Firman ditemukan di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, pada Jumat (9/10).
Kejaksaan mengamankan Firman untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan kasasi MA, dia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.