Sebanyak 35 warga negara (WN) India tetap harus menjalani hukuman penjara meski mengaku sebagai korban perdagangan orang (human trafficking) dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut dinilai merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
"Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Kejahatan Lintas Negara
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Hakim juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan yang bersifat lintas negara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan merupakan bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara," kata hakim.
Simak Video "Video: WN India Berbondong-bondong Mulai Tinggalkan Iran"
(dpw/dpw)