detikBali

Terlibat Kasus Judol di Bali, 35 WN India Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terlibat Kasus Judol di Bali, 35 WN India Dituntut 4-5 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Proses persidangan terhadap 35 WN India terkait kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Proses persidangan terhadap 35 WN India terkait kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang menjadi terdakwa kasus dugaan jaringan judi online (judol) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan, 33 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Dua terdakwa yang dituntut lebih tinggi yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Ni Made N Lumisensi dalam tuntutannya, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun juga dijatuhkan terhadap Yash Raj Singh Gaur. Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, jaksa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam operasional judi online yang dilakukan di dua vila, masing-masing di wilayah Tibubeneng (Badung) dan Cepaka (Tabanan). Kasus ini terungkap setelah tim siber Polda Bali menemukan akun Instagram yang mempromosikan judol pada awal Februari 2026.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendatangi sebuah vila di kawasan Tibubeneng pada 3 Februari 2026. Di lokasi itu, petugas menemukan 17 warga India yang disebut terlibat dalam aktivitas operasional judi online.

Piyush Sharma dalam dakwaan disebut berperan sebagai koordinator operasional. Dia disebut mengatur kebutuhan operasional, termasuk perangkat laptop, telepon seluler, jaringan internet, serta pembagian tugas para terdakwa.

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke vila lainnya di Desa Cepaka, Tabanan. Sebanyak 18 warga India lainnya ditemukan di lokasi tersebut. Para terdakwa disebut memiliki tugas berbeda, mulai dari operator deposit, operator penarikan dana, layanan pelanggan, hingga promosi melalui media sosial.

Jaksa juga menyebut aktivitas tersebut terhubung dengan sejumlah situs judi online. Pemain disebut melakukan deposit melalui operator, kemudian saldo dikonversi menjadi koin yang digunakan untuk mengakses sejumlah jenis permainan, seperti sepakbola, kriket, pacuan kuda, kasino langsung, poker, permainan kartu, dan slot.

Adapun, Yash Raj Singh Gaur dalam dakwaan disebut berperan sebagai administrator sekaligus melakukan promosi judi online melalui media sosial. Jaringan situs judol tersebut dikendalikan oleh perusahaan yang disebut berkedudukan di Dubai. Para terdakwa disebut direkrut dari India untuk bekerja di Bali dengan bayaran sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE