Kejari Tabanan Musnahkan BB 38 Perkara, Termasuk Ganja 7,7 Kg

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Rabu, 07 Okt 2026 18:01 WIB
Foto: Pemusnahan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (7/10/2026). (Dok. Kejari Tabanan)
Tabanan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (7/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, termasuk 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram sabu, 12 butir ekstasi, serta 9.457 butir obat berbahaya.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tabanan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dihadiri guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 1 Tabanan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Putu Iskadi Kekeran mengatakan dari total 38 perkara tersebut, sebanyak 25 perkara merupakan kasus narkotika dan tindak pidana farmasi.

Perinciannya, dua perkara ganja dengan total berat 7.719,61 gram, 22 perkara sabu dengan berat keseluruhan 65,02 gram, serta barang bukti 12 butir ekstasi dengan berat 6,25 gram.

"Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana farmasi dengan barang bukti 9.457 butir tablet berwarna putih berlogo Y yang masuk kategori obat berbahaya," jelas Iskadi.

Dia membeberkan selain perkara narkotika dan farmasi, barang bukti dari tujuh perkara pencurian turut dimusnahkan berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kemudian, tiga perkara kekerasan seksual dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan pakaian.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti perkara penipuan dan penggelapan berupa telepon genggam serta mesin penghitung uang, dan perkara pelanggaran karantina hewan berupa sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Sementara itu, bangkai hewan dalam perkara karantina tersebut telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena hewan telah mati," jelasnya.

Iskadi menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mencegah penumpukan barang bukti di kantor kejaksaan, serta menghindari risiko kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur air dan deterjen sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan alat penghancur.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork