Satuan Resnarkoba Polres Bima memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 138,35 gram pada Kamis (1/10/2026). Pemusnahan sabu dari lima tersangka itu dilakukan dengan cara diblender dicampur sabun cuci piring.
"Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu seberat 138,35 gram. Sebagiannya telah diambil uji laboratorium dan kepentingan proses hukum," kata Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengungkapkan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejak 17 Juli sampai 17 September 2026. Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditangkap.
"Saat ini lima orang yang ditangkap berkaitan kepemilikan sabu ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Anton menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, upaya itu butuh kolaborasi dan kerja sama dengan semua pihak.
"Kami apresiasi semua pihak yang terus mendukung langkah kami yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika," katanya.
Anton meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima untuk melaporkan apabila ada kegiatan atau transaksi yang mencurigakan terkait narkotika di wilayahnya masing-masing agar dilakukan penindakan.
"Polres Bima akan terus memaksimalkan dan meningkatkan kegiatan penindakan terkait peredaran narkotika," jelasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, membeberkan sejak Januari hingga 30 September, ada 76 kasus terungkap.
"Selain sabu dan ganja, ada juga ineks 28 butir yang disita selama pengungkapan periode Januari-September 2026," tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kepala BNNK Bima, dan perwakilan BPOM di Bima.