Warga Negara (WN) Belarusia, Hleb Saroka (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Dia didakwa menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain.
Hleb ditangkap polisi saat mengambil sebuah paket di resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jalan Puri Sabrina Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari mengungkapkan paket tersebut sebelumnya dikirim oleh seseorang bernama EGOR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Sekitar dua pekan sebelum penangkapan, EGOR menghubungi Hleb dan menyampaikan akan mengirim sebuah paket. Hleb kemudian memberikan alamat milik saksi Ali kepada EGOR.
Setelah paket tiba pada sekitar pukul 12.00 Wita, Hleb meminta Ali menitipkannya di resepsionis Hotel Puri Sabrina. Beberapa jam kemudian, Hleb datang untuk mengambil paket tersebut.
Namun, polisi lebih dulu mengamankan Hleb setelah menerima informasi masyarakat mengenai paket yang mencurigakan.
Dalam paket itu, polisi menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja. Barang tersebut dikemas menggunakan dua plastik bekas pembungkus kopi dan lima kertas bekas pembungkus kopi.
Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat Hleb menginap, yakni kamar nomor 3 Pradnya Guest House, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Di kamar tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih di dalam sepatu Adidas milik Hleb. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan serbuk tersebut mengandung kokain.
Berdasarkan berita acara penimbangan, ganja yang disita memiliki berat bersih 483,5 gram dengan berat kotor 525,8 gram. Sementara kokain memiliki berat bersih 33,69 gram dan berat kotor 34,56 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali juga memastikan tujuh sampel daun, batang, dan biji kering tersebut positif mengandung ganja yang termasuk narkotika golongan I. Sampel serbuk putih juga dinyatakan positif mengandung kokain yang masuk kategori narkotika golongan I.
Tak hanya barang bukti, hasil pemeriksaan urine Hleb juga menunjukkan adanya Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit dari kokain.
Atas perbuatannya, Hleb didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Hleb juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.