Eks Kakanwil Bali Ajukan Praperadilan Jilid II di PN Denpasar

Wibhi Leksono - detikBali
Selasa, 06 Okt 2026 15:15 WIB
Suasana sidang praperadilan eks Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Selasa (6/101/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan jilid kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. Perkara ini ditangani hakim tunggal, Kadek Dedy Arcana.

Praperadilan kali ini merupakan upaya hukum kedua Made Daging untuk menguji status tersangkanya. Meski penetapan tersangka yang diuji kali ini berbeda dengan perkara sebelumnya, kuasa hukum menilai perkara tersebut masih berkaitan dengan objek dan persoalan yang sama.

Penasehat hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika alias GPS, mempersoalkan penetapan tersangka terbaru yang menggunakan sangkaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP. Kasus Daging berkaitan dengan pemalsuan surat saat dirinya menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.

"Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda adalah pasalnya. Ini kasus pertama kali secara pidana bisa begitu. Karena kalau sudah inkrah kan ada nebis in idem," kata GPS, Selasa (6/10/2026).

"Tapi ini kan dalam putusan praperadilan, itu diulang lagi, hanya diganti pasalnya saja, atasnya saja. Inilah yang kami uji di dalam praperadilan," imbuhnya.

GPS menyebut surat yang dipersoalkan adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara. Menurutnya, surat tersebut hanya merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan.



Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork