Mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan jilid kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. Perkara ini ditangani hakim tunggal, Kadek Dedy Arcana.
Praperadilan kali ini merupakan upaya hukum kedua Made Daging untuk menguji status tersangkanya. Meski penetapan tersangka yang diuji kali ini berbeda dengan perkara sebelumnya, kuasa hukum menilai perkara tersebut masih berkaitan dengan objek dan persoalan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasehat hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika alias GPS, mempersoalkan penetapan tersangka terbaru yang menggunakan sangkaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP. Kasus Daging berkaitan dengan pemalsuan surat saat dirinya menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.
"Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda adalah pasalnya. Ini kasus pertama kali secara pidana bisa begitu. Karena kalau sudah inkrah kan ada nebis in idem," kata GPS, Selasa (6/10/2026).
"Tapi ini kan dalam putusan praperadilan, itu diulang lagi, hanya diganti pasalnya saja, atasnya saja. Inilah yang kami uji di dalam praperadilan," imbuhnya.
GPS menyebut surat yang dipersoalkan adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara. Menurutnya, surat tersebut hanya merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan.
Surat itu, dia berujar, dibuat untuk memenuhi perintah Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan berisi kronologi penanganan suatu permasalahan berdasarkan dokumen historis. GPS menilai surat tersebut tidak melahirkan, menghilangkan, mengurangi ataupun menambah hak pihak mana pun.
GPS menegaskan praperadilan kedua ini pihaknya mempertanyakan dasar penyidik menyatakan surat tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan. "Yang terpenting jika terjadi pidana pemalsuan surat, lalu adakah bukti pembanding surat yang dinyatakan asli yang ditemukan oleh termohon?" imbuhnya.
Dalam perkara sebelumnya, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka sah dan menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka Made Daging juga dicabut.
Setelah itu, muncul laporan polisi baru dan Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, sangkaannya berubah menjadi dugaan pemalsuan surat.
Dengan demikian, GPS berujar, secara hukum objek penetapan tersangka dalam dua praperadilan tersebut berbeda. Namun, menurut dalil kuasa hukum, objek surat dan akar persoalan yang dipersoalkan tetap berkaitan dengan perkara yang sama.
Kepala Subbidang Bantuan Hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, hadir dalam praperadilan hari ini. Pihaknya menyatakan akan mempersiapkan jawaban atas status tersangka Made Daging pada agenda sidang berikutnya.
"Kami siapkan jawaban. Besok kami lakukan jawaban terhadap apa yang didalilkan, apa yang dimohonkan," ujar Gatrasingkat
Kasus yang menjerat Made Daging bermula dari persoalan tanah Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura.
Pihak pengempon pura sebelumnya mengadukan persoalan itu ke Ombudsman pada 2018. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga melibatkan proses penanganan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Made Daging menjadi sorotan karena saat persoalan tersebut diproses di BPN Badung, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Kuasa hukum Daging menyatakan sengketa pertanahan tersebut telah melalui proses hukum, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menilai Daging justru menjalankan putusan hukum dan tidak menerbitkan produk pertanahan baru terhadap objek tersebut. Sementara dari pihak pengempon Pura Dalem Balangan, perkara tersebut dipandang berkaitan dengan persoalan tanah telajakan pura yang mereka perjuangkan.
Dari perkara pertanahan itulah kemudian muncul laporan terhadap Daging terkait dokumen dan tindakan administratif yang dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala BPN Badung. Pada perkara pertama, penyidik menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan UU Kearsipan.
Setelah perkara tersebut dihentikan dan penetapan tersangka dicabut, penyidik kembali memproses perkara melalui laporan baru dengan sangkaan pemalsuan surat.
(iws/iws)