detikBali

Kepala BPN Bali Made Daging Tetap Bekerja meski Jadi Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kepala BPN Bali Made Daging Tetap Bekerja meski Jadi Tersangka


Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging didampingi koordinator tim advokat Gede Pasek Suardika di Denpasar, Bali, Minggu (18/1/2026). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging didampingi koordinator tim advokat Gede Pasek Suardika di Denpasar, Bali, Minggu (18/1/2026). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, Daging tetap bekerja sembari menunggu sidang praperadilan.

"Saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusi juga banyak," ujar Daging di Denpasar, Minggu (18/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya terganggu, kemudian saya nggak melayani masyarakat, ya salah saya," imbuhnya.

Daging dijadwalkan mengikuti sidang praperadilan pada 23 Januari mendatang. Dalam perkara ini, Daging didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika.

ADVERTISEMENT

"Persiapan praperadilan sudah Pak Pasek yang saya serahkan," ujar Daging.

Seperti diketahui, Polda Bali menetapkan Daging sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kearsipan negara. Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Belakangan, Daging berupaya melawan penetapan status tersangka itu lewat praperadilan. Mekanisme hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Kasus yang menjerat Daging diduga terkait permasalahan lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kasus tersebut terjadi saat Daging masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung.

Selain daging, pengempon pura selaku pelapor juga menyebut keterlibatan seorang konglomerat berinisial HBH dalam kasus penyerobotan lahan telajakan pura tersebut. Permasalahan terjadi ketika pengempon pura hendak mengurus sertifikat tanah telajakan tersebut.

"Tanah pura yang diserobot oleh BPN dan HBH ini namanya tanah telajakan pura (bagian) nista mandala," ujar Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).




(iws/iws)











Hide Ads