Temuan mengenai keberadaan klaster bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terus berkembang. Sejumlah fakta baru terungkap setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan investigasi terhadap fasilitas tersebut.
Mulai dari kepemilikan minuman keras (miras), pemindahan barang-barang mewah ke bekas kandang sapi, hingga sosok narapidana yang terekam berupaya menghindari pemeriksaan saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Sidak Ombudsman dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas, termasuk minuman keras dan bangunan dengan fasilitas mewah.
Total terdapat 13 bangunan yang disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Sebagian bangunan tersebut kemudian dibongkar. Namun, berdasarkan pantauan detikcom pada Rabu (30/9/2026), masih terdapat satu bangunan yang belum dirobohkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.
Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
detikcom merangkum lima temuan baru dalam Lapas Cibinong, sebagai berikut:
1. Miras Milik Napi Jimmy Masrin
Kementerian Imipas buka-bukaan soal hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026). Dia mengatakan miras itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono sebagaimana disebutkan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang sudah mundur, dalam rapat di Komisi XIII DPR.
"Kami berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujar Rudi.
Dia mengatakan sosok Jimmy terlihat jelas di kamera. Dia mengatakan barang-barang di klaster mewah itu juga milik Jimmy.
"Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin.
Sebelumnya, Mashudi menjelaskan soal temuan miras di lapas Kelas II A Cibinong. Mashudi menyebut miras itu merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2029).
Simak Video "Video: Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong"
(nor/nor)