Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini tinggal puing. Rumah-rumah yang dilengkapi berbagai fasilitas itu dibongkar setelah ditemukan melanggar aturan.
Pantauan detikcom, Rabu (30/9/2026) pukul 14.30 WIB, pembongkaran rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong masih berlangsung. Sejumlah bangunan bahkan sudah rata dengan tanah.
Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang masih berdiri. Sejumlah petugas Lapas Cibinong tampak mengangkut barang-barang dari dalam rumah dan mengumpulkannya di salah satu titik.
Barang-barang tersebut berupa TV, kasur, alat olahraga, hingga kompor.
10 Bangunan Salahi Aturan
Komisi XIII DPR mengecek langsung Lapas Cibinong pada Rabu (30/9). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR langsung meminta klaster mewah itu dibongkar.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap narapidana.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," katanya saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan. Selain itu, bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.
"Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.
Simak Video "Video: Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong"
(dpw/dpw)