Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pengedar narkoba jaringan Surabaya-Bima. Dari tangan mereka, Polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu hingga ekstasi.
"Benar. Dua terduga pengedar yang ditangkap inisial HM (34) dan FRDN alias FKS (42)," ucap Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar dikonfirmasi detikBali, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhar mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi, bahwa HM membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima menggunakan mobil travel pada Minggu (27/9/2026) malam. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menyelidiki dan membuntuti travel yang ditumpangi HM.
"Setibanya di SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 23.40 Wita, mobil travel berhenti untuk mengisi bahan bakar," katanya.
Saat itu, lanjut Adhar, HM turun dan mengambil sebuah tas ransel warna abu-abu yang disimpan di bagasi belakang mobil travel. Tidak lama kemudian, HM dijemput oleh FRDN menggunakan sepeda motor.
"Begitu turun dari travel hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, keduanya langsung ditangkap," jelasnya.
Seusai penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu klip kecil sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan salah seorang terduga., dan satu klip kecil berisi ekstasi yang disembunyikan di dalam lipatan celana.
"Rincian barang bukti narkotika yang diamankan, sabu seberat 149,76 gram dan ekstasi seberat 0,07 gram," sebut dia.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan satu bong atau alat hisap, satu tas ransel warna abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu unit sepeda motor.
"Saat ini HM dan FRDN beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan jaringan dan proses hukum selanjutnya," tandasnya.