detikBali

Heboh Buku 'Memburu Muhammad' hingga Kemenag, MUI, dan Muhammadiyah Bereaksi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Heboh Buku 'Memburu Muhammad' hingga Kemenag, MUI, dan Muhammadiyah Bereaksi


Tim detikNews - detikBali

Ilustrasi isi Buku Habis Gelap Terbitlah Terang
Ilustrasi buku. (Foto: freepik/Freepik)
Denpasar -

Buku 'Memburu Muhammad' memicu reaksi keras sejumlah pihak setelah kemunculannya ramai diperbincangkan di media sosial. Polda Metro Jaya turun tangan, sementara Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara.

Buku tersebut disorot karena diduga memuat penistaan agama. Sejumlah penggalan tulisan dalam buku itu beredar di media sosial dan dianggap menistakan agama tertentu.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami kemunculan buku tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai buku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pasti akan didalami baik itu dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital dan pasti juga akan ditangani dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Minggu (27/9/2026).

ADVERTISEMENT

Budi Hermanto mengatakan informasi menyesatkan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban menjadi perhatian pihak kepolisian. Terlebih, jika informasi tersebut berkaitan dengan unsur SARA.

"Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Kemenag: Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

Kementerian Agama (Kemenag) turut angkat bicara terkait kemunculan buku 'Memburu Muhammad' yang diduga melakukan penistaan agama. Kemenag menilai buku tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Ashar kepada detikcom, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan orang lain. Dia mengajak semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kerukunan umat beragama.

"Berbeda boleh, berekspresi boleh, tetapi jangan sampai kebebasan kita melukai dan merusak kerukunan," kata Thobib.

Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas merespons kemunculan buku 'Memburu Muhammad' yang diduga melakukan penistaan agama. Dia meminta pemerintah segera bertindak.

"Kita meminta pemerintah agar cepat bertindak agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi," ujar Anwar Abbas kepada detikcom, Minggu(26/9/2026).

Anwar sangat menyesalkan bila di Indonesia masih muncul pihak-pihak yang menghina dan melecehkan ajaran agama tertentu. Ia menilai hal tersebut berpotensi memicu kegaduhan.

"Hal tersebut kita sesalkan karena selain menyinggung perasaan umat dari agama yang mereka hina, hal tersebut juga berpotensi akan menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan hal tersebut tentu jelas tidak kita inginkan," kata Anwar.

"Negara harus bersikap bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama," lanjutnya.

MUI Desak Aktor Intelektual Diinvestigasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, meminta aktor intelektual penulis buku bertajuk 'Memburu Muhammad' diinvestigasi. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan munculnya buku yang diduga melakukan penistaan agama.

"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Amirsyah berharap publik tidak terpancing provokasi atas buku tersebut. Ia menyinggung peristiwa itu dapat menjadi bagian tindak pidana terhadap agama hingga kepercayaan dalam KUHP baru.

"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.

"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads