Mary Jane Veloso bebas dari penjara Filipina setelah mendapat grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane keluar dari penjara di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam waktu setempat.
Dilansir detikNews, grasi tersebut menghapus sisa masa hukuman yang harus dijalani Mary Jane setelah sebelumnya dipenjara di Filipina. Perempuan yang kini berusia 40 tahun itu sebelumnya hampir 15 tahun menjalani hukuman sebagai terpidana mati di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024. Pemulangan itu dilakukan setelah pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan yang memungkinkan Mary Jane melanjutkan masa hukumannya di negara asalnya.
Kabar mengenai grasi tersebut disampaikan Marcos Jr kepada wartawan pada pekan ini. Dia mengatakan telah menandatangani dokumen yang memberikan pengampunan penuh kepada Mary Jane.
Mary Jane keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan "pengampunan mutlak" baginya.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.
Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya.
"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujar Mary Kane.
Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia tahun 2010 silam, setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.
Baik Mary Jane maupun para pendukungnya menyatakan dia telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.
Pada tahun 2015, pengadilan Indonesia menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya.
Sembilan tahun kemudian, atau pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.
Keluarga Mary Jane menyambut gembira grasi yang diberikan Presiden Marcos Jr. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP via telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang".