
3 Pengelola Judi Online Internasional Ditangkap Bareskrim Polri
Tiga orang yang terlibat jaringan besar judi online (judol) internasional ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tiga orang yang terlibat jaringan besar judi online (judol) internasional ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebanyak 22 tersangka judol jaringan internasional bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui.
Mirisnya, ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru bergabung dengan sindikat ini.