Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menggeledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur. Proyek senilai Rp 1,3 miliar lebih itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 427 juta lebih.
Dua kantor yang digeledah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ngada yakni Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Ngada serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ngada. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, tahun anggaran 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun data yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan hingga pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ngada, Julian Tommi Anugerah.
Julian menjelaskan pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2019. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 1,4 miliar lebih dan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 1,3 miliar lebih.
Dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan kerugian keuangan negara proyek pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur mencapai Rp 427 juta lebih.
Dalam penggeledahan di Kantor Diskop UMKM Kabupaten Ngada, ungkap Julian, penyidik menyita 36 dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara. Sementara di Kantor BKAD Kabupaten Ngada, penyidik menyita 16 dokumen.
"Penggeledahan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ngada serta Kantor BKAD Kabupaten Ngada merupakan salah satu bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara," ujar Julian.
Kejari Periksa 18 Saksi
Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik Kejari Ngada telah memeriksa 18 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang mengetahui, mengalami, maupun memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dan pendapat dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Di antaranya BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang.
"Keterangan dan pendapat tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai proses pelaksanaan kegiatan serta menilai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak," jelas Julian.
Dalam proses penyidikan, kata dia, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan secara fisik. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan konstruksi yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.