Polisi memburu dua pria berpakaian serba hitam, yang diduga sebagai pelaku pelempar molotov di depan rumah warga Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, 14 September 2026. Para pelaku menunggang motor matik X-Max tanpa pelat nomor, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dua orang terekam pakai jaket, masker, dan helm hitam. Pelaku naik motor tanpa nopol dan kabur ke arah selatan," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Rabu (23/9/2026).
Di lokasi, polisi menemukan pecahan botol bir, sumbu kain lap, serta tanah dengan aroma bekas tumpahan minyak yang diduga Pertalite. Anggota Polres Badung dan Polsek Mengwi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelemparan molotov tersebut menimpa bangunan kecil depan rumah korban berinisial Made D (41) pada Senin (14/9) sekitar pukul 04.48 Wita. Kejadian itu diketahui tetangga Made D, IPSY (44), beberapa menit kemudian karena mendengar suara gemuruh dan melihat kobaran api.
"Saksi sudah lihat api membakar bagian depan bangunan itu, langsung memberi tahu korban. Korban saat itu sedang nonton TV, memang sempat dengar suara seperti dentuman dari luar," jelas Yuni.
Lemparan benda menyerupai bom molotov itu menciptakan api yang cukup besar hingga menghanguskan bagian kaca depan bangunan, tanaman hias, sampai perangkat CCTV dengan kerugian materiil ditaksir Rp 3 juta. Beruntung tidak ada orang dalam bangunan itu.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mengwi, terdapat empat titik CCTV di sekitar lokasi kejadian namun hanya dua unit yang berfungsi aktif. Polisi terus mendalami pemeriksaan rekaman kamera pengawas untuk memastikan apakah CCTV yang terbakar ringan masih bisa dipulihkan datanya.
"Kami masih mendalami motif pembakaran serta melacak identitas para pelaku lewat rekaman CCTV di seputaran TKP," pungkas Yuni.
Meski polisi belum mengungkapkan motif di balik aksi pembakaran ini, diduga kuat ada masalah utang-piutang. Tim kuasa hukum korban mengungkap adanya surat kaleng berisi ancaman penagihan uang sebesar Rp 750 juta yang disebut oleh pihak korban sebagai utang fiktif.
Surat bertulis tangan itu ditinggalkan pelaku di TKP pada 11 September 2026. Surat itu menyebutkan memberi batas waktu 24 jam agar korban menghubungi kontak Telegram tertentu yang tercantum di surat itu, serta melarang korban melibatkan/melapor ke polisi.
"Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kita nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya," kata kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena.
Juanda membenarkan bahwa korban memang memiliki hubungan kerja sama bisnis. Juanda tak menyebut nilai transaksi antara korban dengan pihak lain, tetapi nominal tagihan yang tertera diduga sengaja dinaikkan secara sepihak.
"Nggak segitu nilainya, maksudnya kita bilang fiktif di situ karena jumlahnya fiktif. Sebenarnya enggak sebesar itu juga," ujar Juanda.