Berkelakuan Baik, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dibebaskan Sejak Agustus 2025

Amir Baihaqi - detikBali
Selasa, 22 Sep 2026 09:28 WIB
Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Denpasar -

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, diam-diam telah dibebaskan dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025. Mas Bechi tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

Berikut sejumlah fakta mengenai pembebasan Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang dilansir dari detikJatim.

1. Bechi Divonis 7 tahun

Bechi merupakan diketahui merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadapnya pada November 2022.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara. Namun diam-diam, Bechi telah menghirup udara kebebasannya sejak Agustus 2025 dari Lapas Kelas 1 Malang.

2. Mendapat pembebasan bersyarat

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan masa pidana Bechi dihitung sejak pertama kali ditahan pada 8 Juli 2022.

"Untuk warga binaan atas nama Subchi Azal Tsani menurut data yang ada di saya. Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ujar Cristo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

3. Bechi menjalani sisa masa pidana di Lapas Malang

Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang. "Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang," katanya.

Terkait perolehan pengurangan masa hukuman, Christo mengungkapkan, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2025. Hal ini lantaran SK Pembebasan Bersyarat milik Bechi sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dua hari sebelumnya, yakni pada tanggal 15 Agustus 2025.

Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. "Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," terang Christo.

Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork