6 Pembudi Daya-Pengedar Magic Mushroom ke Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 16 Sep 2026 22:02 WIB
Foto: Enam warga Lombok Utara, NTB, ditangkap lantaran mengedarkan dan membudidayakan magic mushroom. (Dok. Polres Lombok Utara)
Lombok Utara -

Sebanyak enam warga Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi terkait tindak pidana magic mushroom. Para pelaku terdiri atas pembudi daya dan pengedar. Mereka menyalurkan magic mushroom ke Gili Trawangan.

"Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima di Gili Trawangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis jamur atau mushroom," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (16/9/2026).

Enam pelaku yang ditangkap polisi terdiri atas dua laki-laki dan empat perempuan. Pelaku laki-laki adalah inisial R alias A (30) dan K alias D (32). Sedangkan pelaku perempuan berinisial M alias I (34), R alias M (31), I (27), dan S alias N (53). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Selasa (8/9/2026).

Polisi awalnya menangkap R alias A dan K alias D di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kos itu ditempati oleh R alias A.

Polisi menemukan sebanyak 11 bungkus plastik bening magic mushroom saat penggeledahan. Masing-masing berisi 10 buah daun pisang berbentuk kerucut lengkap dengan magic mushroom.

Hasil interogasi, R alias A mengungkapkan magic mushroom itu didapatkan oleh istrinya inisial M alias I. Istri R alias A membeli dari tiga tetangga yang membudidayakan jamur tersebut.

Setelah mendapatkan jamur itu dari istrinya, R alias A akan menjual magic mushroom tersebut ke sejumlah minibar di Gili Trawangan. Magic mashroom itu dijual dengan harga Rp 85 ribu per kojong.

Berbekal keterangan R alias A, polisi lantas bergerak menangkap M alias I, R alias M, I, dan S Alias N selaku pembudi daya. Polisi juga menggeledah rumah mereka.

Pelaku R alias M memiliki empat petak tempat penyemaian kotoran sapi yang ditumbuhi jamur mengandung psilosibin. Kemudian, I memiliki delapan petak tempat penyemaian. Sedangkan S alias N memiliki empat petak tempat penyemaian.

"Hasil interogasi terhadap ketiga orang itu (R alias M, I dan S alias N), didapatkan keterangan bahwa memang benar mereka telah menjual jamur tahi sapi itu M alias I dengan harga per kojongnya Rp 30 ribu," ungkap Diana.

Para pengedar dan pembudi daya magic mushroom tersebut lantas digelandang ke Polres Lombok Utara. Polisi juga mengantongi barang bukti magic mushroom seberat 407,63 gram.

Polisi menjerat para pengedar dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tiga pembudi daya magic mashroom itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork