Polisi menangkap empat orang terkait kasus pencurian kendaraan roda tiga di BTN Kehutanan, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap pada Sabtu (12/9/2026).
Keempat pelaku masing-masing inisial S alias Anas (27), F alias Pat (24), M (42), dan SH (49). Anas, Pat, dan M merupakan lelaki warga Mataram, sedangkan SH adalah perempuan asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang sebagai penadah," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (13/9/2026).
Pencurian kendaraan roda tiga di BTN Kehutanan terjadi pada Senin (7/9/2026) dini hari. Saat itu, kendaraan terparkir di sebuah tanah kosong pojok jalan BTN Kehutanan. Kondisinya tidak dikunci stang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang berjalan menuju tempat kendaraan roda tiga itu diparkir. Setelah itu, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar dari BTN Kehutanan.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Orang pertama yang diamankan ialah M, yang diketahui menguasai mesin motor trike tersebut.
"Awalnya tim mengetahui mesin kendaraan itu berada di tangan M dan mesin kendaraan itu sudah dipasang di kendaraannya," ucap Dharma.
Pengakuan M, mesin itu dibeli dari S alias Anas dan F alias Pat seharga Rp 600 ribu. Keberadaan S dan F dicari dan berhasil ditangkap di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, Mataram. "Pelaku S ini merupakan residivis," ujar Dharma.
Hasil interogasi, pelaku S dan F mengaku mesin serta kerangka dan bodi kendaraan roda tiga itu dijual terpisah. Kerangka dan bodi dijual ke pengepul barang bekas seharga Rp 800 ribu. Pengepul barang bekas itu ialah SH.
"Kerangka dan bodi dijual ke pengepul barang rongsokan. Namun, keterangan SH, barang yang dibeli dari kedua pelaku itu sudah dijual kembali dan dibawa ke Surabaya," jelas Dharma.
Keempat pencuri dan penadah itu kini ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(iws/iws)