Dua mantan narapidana kembali ditangkap polisi seusai mencuri motor di kos-kosan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ialah IH alias Irsan warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, dan AA alias Atang warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Irsan dan Atang ditangkap pada Selasa (4/8/2026). "Keduanya residivis kasus pencurian motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mencuri motor Yamaha Aerox milik salah satu penghuni kos di Mataram, Minggu (12/7/2026). Pelaku datang ke kos korban dengan berboncengan menggunakan motor. Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan kamar kos dalam kondisi stang dikunci.
"Karena motor korban dalam kondisi terkunci stang, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara menyeretnya menggunakan motor yang mereka kendarai," sebut Dharma.
Dharma berujar, modus pelaku itu berhasil tanpa diketahui penghuni kos lain. Saat itu para penghuni kos sedang beristirahat. "Korban mengetahui motornya hilang keesokan harinya," ungkap Dharma.
Pengakuan pelaku, motor korban dijual ke Lombok Tengah. Namun, penadah motor curian pelaku itu berhasil melarikan saat akan ditangkap.
"Identitas terduga penadah sudah kami kantongi. Tim sudah melakukan pengejaran, namun saat tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah kabur. Saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan STNK dan BPKB. Petugas juga mengamankan satu unit motor PCX warna putih. "Motor itu yang digunakan untuk mencuri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.