Dua Waria Ditangkap gegara Curi Kartu Kredit WN Korsel di Hotel Seminyak

Denpasar

Dua Waria Ditangkap gegara Curi Kartu Kredit WN Korsel di Hotel Seminyak

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 08 Apr 2024 14:40 WIB
Dua waria pencuri kartu kredit WN Korsel dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Dua waria pencuri kartu kredit WN Korsel dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Dua waria, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Ferdinandus Tugal (31) alias Fecan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap gara-gara mencuri kartu kredit warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan kedua pelaku menggasak kartu kredit WN Korsel saat berada di kamar hotel Jalan Laksamana Oberoi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

"Kejadian terjadi pada Senin (1/4/2024) dan kami amankan pada Sabtu kemarin, langsung kami proses karena korbannya berasal dari Korea," kata Laorens saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laorens menjelaskan korban, Chung Woosung, awalnya datang ke tempat hiburan malam untuk menikmati liburannya selama di Bali. Pada Senin (1/4/2024) pukul 00.15 Wita, kedua pelaku berkenalan dengan korban dan langsung mengajak ke hotel.

Pelaku kemudian mengambil kartu kredit milik Woosung. Pelaku saat itu juga langsung membeli barang-barang diinginkan berupa handphone (HP) iPhone, makanan, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Saat di hotel, mereka berempat. Dua tamu dan dua pelaku," lanjutnya.

Laorens menjelaskan korban sebelumnya sempat pergi berbelanja di salah minimarket. Korban saat itu menaruh kartu kreditnya di atas meja kamar hotel sehingga dapat digunakan oleh pelaku.

Fecan saat itu tengah berkencan dengan dua tamu Korsel tersebut. Sementara Tiara yang melihat situasi aman langsung pergi berbelanja di salah satu supermarket untuk membeli iPhone menggunakan kartu kredit korban yang bisa digunakan hanya dengan menggesek saja.

Menurut Laorens, aksi ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Tiara dan Fecan sepakat jika mendapatkan tamu yang tidak membayar maka 'nyinyong' alias mencuri.

"Saat itu belum sempat dibayar. Hasil pencurian kartu kredit dan uang Rp 27.500.000," terangnya.

Tiara dan Fecan sendiri baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka sudah menguras harta korban sebanyak Rp 60 juta. iPhone yang dibeli menggunakan kartu kredit korban juga dijual lagi oleh pelaku. Uang hasil kriminalitas itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Korban baru menyadari kartu kreditnya hilang saat berada di tempat tinggalnya di Jalan Mataram, Kuta. Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Polisi melakukan penyelidikan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di tempat pelaku berbelanja. Hasil rekaman CCTV membuat pelaku dapat diidentifikasi dan diketahui keberadaannya.

"Kami proses bekasnya dengan cepat, karena korbannya tanggal 17 April sudah berangkat (ke negara asalnya). Sehingga proses ini kami butuh cepat dan tidak ada kendala dalam pengungkapan ini," jelas Laorens.

Tiara dan Fecan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads