detikBali

Propam Polres Kupang Periksa Polantas yang Diduga Peras Pemotor

Terpopuler Koleksi Pilihan

Propam Polres Kupang Periksa Polantas yang Diduga Peras Pemotor


Yufengki Bria - detikBali

Anggota Satlantas Polres Kupang Aipda NN saat memeras pengendara motor di Jalan Timor Raya jurusan Oesao, Kupang Timur, Kamis (3/9/2026).
Foto: Anggota Satlantas Polres Kupang Aipda NN saat memeras pengendara motor di Jalan Timor Raya jurusan Oesao, Kupang Timur, Kamis (3/9/2026). (Dok. Tangkapan layar FB)
Kupang -

Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memeras salah satu warga saat kena razia. Aksi pemerasan itu viral di media sosial (medsos). Anggota polisi tersebut kini tengah diperiksa Propam Polres Kupang.

Berdasarkan video viral berdurasi 15 detik yang dilihat detikBali, Senin (7/9/2026), tampak polisi itu sedang duduk di atas mobil patroli lalu lintas. Ia duduk di pintu bagian kiri samping sopir dengan mengenakan seragam polisi. Sementara, pengendara motor korban pemerasan itu, berdiri di samping kirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi itu terdengar berbicara telah membantu pengendara motor itu dan mengisyaratkan agar dia menyerahkan uang. Polantas itu juga diduga memaksa korban agar menerima blangko tilang. Pria yang jadi korban itu tampak meraba-raba dompetnya di saku celana jinsnya.

"Serahkan kunci, beta (saya) sudah bantu ini. Itu beta sudah bantu kalau sonde (tidak) terima blangko saja, nanti ada uang baru pi (pergi) tebus di pengadilan sana daripada kepala sakit," ujar polisi tersebut dalam video viral, dikutip Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randi Hidayat membenarkan video viral tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) di Jalan Timor Raya jurusan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Betul, kejadiannya dari Kamis pekan lalu. Anggota Satlantas tersebut adalah Aipda NN," kata Randi.

Kapolres Kupang AKBP Adhitya Octorio Putra menegaskan telah menindaklanjuti video tersebut. Kini, Aipda NN sudah diamankan. Saat ini NN menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Propam Polres Kupang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan fakta dan menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi maupun prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.

"Tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Adhitya.

Menurut Adhitya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun SOP, maka Aipda NN akan dijatuhi sanksi secara tegas sesuai ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku.

"Kami tidak ingin perilaku satu atau dua oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh anggota yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," terang Adhitya.

Ia menambahkan setiap anggota Polri dituntut untuk mengedepankan sikap humanis, menghormati masyarakat serta menjalankan tugas berdasarkan aturan dan kewenangan yang dimiliki. Tindakan arogan, penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku yang mencederai profesionalisme tidak boleh terjadi di lapangan.

Di sisi lain, Adhitya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kejadian tersebut menimbulkan keresahan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian dan melakukan pengawasan. Kritik dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang lebih baik," imbuh mantan Kapolres Flores Timur itu.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads