Seorang pria berinisial RMMP (24) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkotika. Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu kedapatan membawa ekstasi yang hendak diedarkan di Kota Denpasar, Bali. Setelah ditelusuri, RMMP ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor) pada 2017.
"Tersangka kedapatan menguasai atau memiliki narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan polisi mencurigai gelagat RMMP saat menggelar operasi di tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Banyusari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (2/9). Sekitar pukul 20.00 Wita, RMMP melintas dan memarkir kendaraan di depan minimarket.
"Kemudian dilakukan interogasi awal dan mengaku menyimpan narkotika di kos tempat tinggalnya," tutur Agus.
Petugas kemudian bergerak untuk menggeledah tempat tinggal RMMP. Polisi menemukan 10 butir ekstasi yang disimpan dalam toples bekas di kediaman RMMP.
Kepada polisi, RMMP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI melalui pesan WhatsApp (WA). Keberadaan RI kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya, RMMP dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Penguasaan, Penyimpanan, dan Penyediaan Narkotika. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.