Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadapi lonjakan beban perkara tindak pidana korupsi. Ketua PN Denpasar Putu Gde Novyartha menyebut dalam sehari bisa ada hingga 12 perkara yang dilimpahkan kejaksaan.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa tangani dengan lebih baik, karena korupsi kayanya sekarang semakin meningkat. Perkara limpah kejaksaan aja, sehari sudah masuk 12," kata Novyartha, Selasa (1/9/2026).
Lonjakan perkara tersebut menjadi tantangan bagi Novyartha yang baru dilantik sebagai Ketua PN Denpasar menggantikan Iman Luqmanul Hakim. Tingginya volume perkara diperkirakan berdampak pada panjangnya waktu persidangan.
Novyartha mengatakan PN Denpasar harus menambah waktu sidang untuk mengejar penyelesaian perkara yang masuk. Bahkan, persidangan bisa digelar hingga malam hari.
"Mudah-mudahan kita diberi kemampuan, kekuatan untuk selesaikan. Karena proses persidangannya bakal lama, kan. Bisa bakalan sidang lagi sampai malam-malam," ujarnya.
Untuk mengejar penyelesaian perkara, PN Denpasar turut memanfaatkan hari Jumat untuk menggelar persidangan tambahan.
Beban perkara korupsi di PN Denpasar juga terlihat dari tren dalam dua tahun terakhir. Data yang sebelumnya diberitakan menunjukkan perkara korupsi meningkat dari 30 perkara pada 2024 menjadi 36 perkara pada 2025. Jumlah tersebut naik sekitar 20 persen dalam setahun.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar juga menunjukkan perkara korupsi masih terus masuk sepanjang 2026. Hingga pembaruan 1 September 2026, SIPP mencatat 10 perkara Tipikor dengan nomor register 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps hingga 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps.
Perkara-perkara tersebut mulai teregister pada Februari 2026. Dua perkara masuk pada 13 Februari, disusul satu perkara pada 18 Februari. Pada Maret terdapat dua perkara baru, kemudian empat perkara masuk pada April dan satu perkara lainnya pada Mei 2026.
Dengan demikian, hingga Mei 2026 setidaknya terdapat 10 perkara Tipikor yang tercatat dalam register perkara tahun berjalan di SIPP PN Denpasar.
Namun, angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perkara korupsi yang pernah ditangani PN Denpasar. SIPP PN Denpasar juga menampilkan ratusan perkara Tipikor dalam keseluruhan basis data, termasuk perkara dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disebut sebagai jumlah perkara korupsi baru sepanjang 2026.
Sejumlah perkara yang teregister pada 2026 juga telah memasuki tahapan lanjutan. Beberapa perkara tercatat telah mencapai minutasi atau pemberitahuan putusan, sementara perkara lainnya masih menjalani proses persidangan hingga tahap tuntutan maupun upaya hukum.
Meski beban perkara meningkat, Novyartha menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengganggu integritas proses peradilan. Ia memastikan hakim dan jajaran PN Denpasar tetap berkomitmen menjalankan persidangan tanpa transaksi.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritasnya. Kami pasti menegakkan keadilan, tidak ada transaksional dalam menjalankan persidangan," tegasnya.
Novyartha mengatakan penanganan perkara korupsi akan menjadi salah satu perhatian utama selama masa kepemimpinannya. Pengadilan, kata dia, harus mampu menyelesaikan perkara yang masuk sekaligus memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan berintegritas.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(dpw/dpw)