Tiga pria di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi lantaran memerkosa perempuan berusia 10 tahun secara bergilir. Polisi menyebut modus para pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan dan nongkrong di ritel modern.
Tiga pelaku itu ialah R, D, dan S. Korban dan ketiga pelaku sebelumnya tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. "Keterangan korban, dia baru bertemu. Baru kenal dia sama semuanya (pelaku)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah kepada detikBali, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa nahas yang menimpa bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat korban duduk sendirian di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Korban saat itu baru selesai bermain dengan temannya. Namun, korban tidak langsung pulang dan memilih duduk sendirian.
Saat itu, pelaku berinisial R dan D melintas dan melihat korban. Kedua pelaku menggunakan motor secara berboncengan. Pelaku kemudian berhenti, mengajak korban mengobrol, lalu mengajaknya pergi jalan-jalan.
"Kenapa korban mau, karena dia mau diajak nongkrong di alfamart," sebutnya.
Pelaku R membonceng korban menggunakan motor korban. Sementara pelaku D menjemput pelaku S. Ajakan kepada korban untuk nongkrong di gerai yang berada di Kecamatan Bayan itu hanya modus para pelaku. Mereka tidak pernah berhenti di sana.
"Ditanya sama korban, 'kenapa tidak di Alfamart'? Pelaku menimpali korban 'nanti pas pulang saja'," ungkap L Risda menirukan percakapan antara korban dan pelaku.
Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Bayan. Di sana, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Dikatakan, para pelaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban saat melakukan aksinya. "Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta, 'berenti, berenti, berenti'. Tetapi yang bersangkutan (ketiga pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," katanya.
Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.