Lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir pikap pengangkut ayam di Kecamatan Abiansemal, Badung, telah ditahan polisi. Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar video memperlihatkan keluarga pelaku memohon maaf serta berharap korban bersedia berdamai agar para pelaku dapat dibebaskan.
"Dari kami, penyidik menyampaikan apabila dari pihak pelaku ingin mengajukan perdamaian, kami sampaikan untuk datang langsung, mungkin perwakilan dari keluarganya yang datang mengajukan kepada pihak korban," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Abiansemal, AKP Komang Juniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menegaskan tidak akan mengintervensi maupun memaksa kedua belah pihak terkait upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Polsek Abiansemal menyerahkan keputusan akhir kepada korban untuk menerima atau menolak permohonan damai tersebut.
"Terkait apakah nanti itu disetujui atau diterima atau tidaknya permohonan perdamaian, kami serahkan kembali ke pihak korban. Karena dari penyidik tidak akan memaksa atau menekan apakah itu harus proses tetap dilanjutkan atau proses diselesaikan, kami serahkan kepada masing-masing pihak," ujar Komang.
Polisi menegaskan penganiayaan sopir pikap pengangkut ayam di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, dipicu rasa kesal pelaku lantaran korban mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Sejumlah saksi mengatakan warga kesal pikap melaju kencang saat melewati lokasi yang sedang ada upacara.
"Awalnya ada informasi saksi yang menyebut pelaku minta ayam. Namun, setelah kami dalami, motif utamanya murni karena pelaku kesal korban kalau mengendarai kendaraan tidak pernah pelan," ujar Komang.
Insiden penganiayaan ini bermula saat korban NP bersama tiga rekannya diserang oleh lima pelaku pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.50 Wita. Pengeroyokan yang terjadi di area kandang ayam tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Pihak korban resmi membuat laporan polisi 19 Agustus 2026. Empat orang menjadi korban, yaitu NP selaku pelapor, serta PAS, GA, dan NP alias N," kata Komang.
Polisi bergerak cepat mengamankan lima pelaku. Masing-masing di antaranya berinisial WAK, KA, GPA, GNS, dan NG. Selain menyimpan dendam pribadi, para pelaku diketahui menganiaya korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras hingga para korban alami luka serta memar di beberapa bagian tubuh.
Seluruh pelaku yang sudah berusia dewasa tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum. Penyidik menyangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.