Turis Aussie Mesum di Pekarangan Warga Berawa Bakal Dideportasi

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 27 Agu 2026 13:01 WIB
Foto: Warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, terkejut melihat pasangan diduga WNA berhubungan badan di depan garasi rumah, Jumat (21/8/2026) lalu. (Istimewa)
Badung -

Pria warga negara Australia berinisial BA (27) dipastikan bakal dideportasi usai nekat melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Sebab, pelaku tidak ditahan polisi.

Kepastian langkah hukum tersebut disampaikan jajaran Polres Badung bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai saat menggelar konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

Aksi tak senonoh itu diketahui terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 Wita dan dipergoki langsung oleh pemilik rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, BA mengaku nekat berbuat mesum di gang depan rumah warga secara spontan akibat terpengaruh minuman beralkohol.

"Dari hasil lidik dan pendalaman, warga negara Australia dalam hal ini laki-laki menyatakan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut dalam kondisi mabuk dan baru kenal di salah satu tempat hiburan. Dia tidak mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Polisi memastikan BA tidak menjalani penahanan pidana karena sangkaan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Kesusilaan memiliki ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Pemilik pekarangan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara juga sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ke jalur hukum.

"Pemilik rumah tersebut tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kita lakukan upaya deportasi sehingga terduga pelaku tidak lagi ada di Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk penanganan pendeportasian," tutur Azarul.

Petugas gabungan akhirnya mengamankan BA di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 12.00 Wita. Pria yang bekerja sebagai teknisi motor tersebut diamankan saat hendak terbang kembali ke negaranya setelah menyelesaikan agenda liburan selama empat hari di Bali.

"Petugas pada Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mendapati bahwa yang bersangkutan ini mencoba untuk melintas berangkat ke luar negeri. Namun, karena yang bersangkutan ini sudah masuk dalam daftar Subject of Interest kami, akhirnya kami tahan," jelas Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhammad Teguh Santoso.

Simak Video "Menjalani Petualangan Ekstrem di Wahana Reverse Bungy di Kuta, Bali"


(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork