Polisi telah melakukan interogasi terhadap BA (27), pria Australia yang ditangkap atas kasus asusila di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Badung. Kepala polisi, BA mengakui perbuatannya. BA sendiri baru mengenal perempuan warga negara asing (WNA) yang dia ajak melakukan perbuatan amoral itu.
Sesuai keterangan BA, mereka awalnya berkenalan di salah satu beach club dalam keadaan mabuk. Sepasang turis asing tersebut lantas keluar dari kelab dan memilih halaman depan rumah warga untuk melakukan rindakan asusila.
"Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah," tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, BA ditahan di Mapolres Badung untuk didalami kasusnya. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan status keimigrasiannya.
BA akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, BA diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8/2026). Saat itu, BA hendak kembali ke negaranya.
"Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," kata Ariasandy.
Identitas pelaku awalnya sudah berhasil dideteksi oleh kepolisian dari rekaman kamera CCTV yang beredar. Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, diketahui jika pria itu akan terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026) pukul 12.00 Wita.
Mengetahui hal tersebut, kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan BA. "Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menerangkan penangkapan BA berawal ketika petugas Imigrasi melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara setelah menerima informasi terkait video viral tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian," ujarnya, Rabu.
Dari penelusuran tersebut, data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pria tersebut diketahui berinisial BA, kelahiran 1998, dan memegang visa on arrival (VOA) yang masih berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi memasukkan data BA ke dalam Subject of Interest (SOI) agar petugas dapat melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sistem keimigrasian kemudian mendeteksi kecocokan data BA dengan daftar Subject of Interest (SOI) saat berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
"Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai," katanya.
Sementara itu, identitas WNA perempuan yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut masih dalam pendalaman polisi. WNA perempuan tersebut juga masih dalam pengejaran aparat untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait.
"Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Aksi pelaku bersama seorang perempuan viral seusai mereka berhubungan badan di depan rumah warga yang berada di Gang Family, Jalan Pantai Baerawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Penghuni rumah tersebut sempat memergoki mereka dan menegur. Namun, para pelaku tak menghiraukannya.