Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis bebas. Keduanya adalah Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa hanya melanggar administrasi dan bukan tindak pidana. Sontak, kedua terdakwa sujud syukur dan berpelukan seusai mendengar putusan hakim tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Jan dan terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Sandi membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (19/8/2026) malam.
Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen adalah Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Keduanya merupakan tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP tersebut.
"Melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)