Daftar Isi
Pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda belum habis. Jika SIM A maupun SIM C sudah mendekati masa tenggang, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.
Layanan SIM Keliling hari ini kembali hadir di wilayah Denpasar, Tabanan, Klungkung, Badung, dan Jembrana. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Bali hari ini Jumat, 4 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Denpasar 4 September 2026
Lokasi: Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai
SIM Keliling Tabanan 4 September 2026
Lokasi: Mall Pelayanan Publik Tabanan
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai
SIM Keliling Klungkung 4 September 2026
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung
Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai
SIM Keliling Badung 4 September 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai
SIM Keliling Jembrana 4 September 2026
Lokasi: Lapangan Yehembang
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.