Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih langsung menempuh kasasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak upaya banding atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi 'uang siluman'.
Kejati NTB sebelumnya berencana menempuh upaya hukum verzet. Namun, langkah itu batal setelah jaksa memutuskan mengajukan kasasi.
"Kami menyatakan tadi siang. Telah mendaftarkan menyatakan kasasi dan sudah memproleh akte kasasi tersebut," sebut Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (14/8/2026).
Tiga anggota DPRD NTB yang divonis bebas hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhamamd Nashib Ikroman alias Acip.
Harun mengatakan jaksa mengajukan kasasi dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012 yang membatalkan larangan kasasi terhadap putusan bebas.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 114 tahun 2012, yang mana menilai bahwa Pasal 244 KUHAP lama itu menyatakan hal yang serupa yang ada di 299 KUHAP baru ya. Prasa penafsirannya sama, melarang tentang kasasi, seperti itu. Jadi kami pikir dalam putusan MK tersebut adalah putusan yang final ya, mengikat," katanya.
Jaksa juga sempat menyerahkan memori kasasi saat menyatakan sikap. Namun, PN Mataram menolak memori tersebut.
"Memori kasasi aja ditolak. Nggak tau alasannya," ucap dia.
Terkait batalnya verzet, Harun menyebut jaksa memilih langsung mengacu pada putusan MK tersebut.
"Saya pikir untuk umum langsung mengakomodir pasal putusan ini di 114 (putusan MK Nomor 114 tahun 2012) ini," katanya.
Kejati NTB tetap mengajukan upaya hukum karena meyakini ketiga terdakwa bersalah.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail memvonis bebas ketiga terdakwa. Hakim menilai ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, meski meyakini belasan anggota DPRD NTB menerima uang.
Hakim menilai pembagian uang tersebut berkaitan dengan program Desa Berdaya, salah satu program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Namun, majelis menyatakan pelaksanaan program tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD NTB.
"Yang melaksanakan seluruh program kegiatan dalam APBD adalah gubernur, selaku kepala daerah yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah. Gubernur sebagai sumber anggaran, sebagai pelaksana teknis program gubernur atau Desa Berdaya ini. Sedangkan DPRD NTB tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan APBD Provinsi 2025, termasuk direksi gubernur," kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mataram, Irawan Ismail.
Majelis juga menyimpulkan pemberian uang kepada anggota DPRD NTB tidak berkaitan dengan fungsi, kewenangan, atau kekuasaan jabatan mereka.
Sebelumnya, jaksa menuntut Indra Jaya Usman dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Acip dan Hamdan Kasim masing-masing dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari program Desa Berdaya yang merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Program tersebut dianggarkan Rp 76 miliar dari direktif gubernur.
Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dan meminta tiga terdakwa menyosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
(dpw/dpw)