Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam aksi tiga pria yang menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu. Ketiga warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, itu sempat mengunggah aksi tak terpuji itu ke media sosial hingga viral.
Polisi telah menangkap ketiga pria tersebut. Mereka berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).
"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut. Namun, Adhi menegaskan bahwa terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) di NTT. Statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
"Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya," tegas Adhi.
Terlepas dari status perlindungannya, Adhi berujar, tindakan menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap satwa merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sikap menghargai makhluk hidup. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan upaya membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
"Satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem. Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," tegas Adhi.
"BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap tiga terduga pelaku tersebut. BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini," imbuhnya.
Hadi mengatakan tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat terancam 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak Video "Video: Viral Warga NTT Tembak Burung Hantu Gegara Ganggu Tidur"
(iws/iws)