Aksi kejam sejumlah warga yang menyiksa hingga membakar hidup-hidup seekor burung hantu menuai kecaman keras di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
Salah satu terduga pelaku kemudian mengunggah rekaman aksi pembakaran burung hantu itu ke media sosial sehari setelah kejadian, tepatnya pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita. Video tersebut diposting melalui akun Facebook Lenggeleongwasedeko dan dengan cepat menyebar hingga memancing kemarahan warganet.
Rekaman tersebut kembali diunggah oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi. Setelah diunggah ulang, video itu semakin viral dan menjadi sorotan publik secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang dilihat detikBali, terlihat seorang pelaku memegang serta merentangkan kedua sayap burung hantu. Tak jauh di belakangnya tampak api unggun yang berasal dari kayu bakar.
Pelaku lainnya kemudian memukul bagian kepala burung hantu tersebut menggunakan benda keras. Meski burung itu terlihat kesakitan, tindakan kekerasan terus dilakukan. Burung hantu kemudian dibawa mendekati api unggun dan dibakar dalam kondisi masih hidup.
Kasus tersebut akhirnya ditindak aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan dan pembakaran burung hantu tersebut pada Selasa (11/8/2026) sore.
"Tim URC Resmob Komodo mengamankan tiga orang pria terduga pelaku aksi keji pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup. Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (12/8/2026) melansir detikBali.
Ketiga orang yang diamankan memiliki peran berbeda. GJ (30) diduga bertindak sebagai eksekutor yang menangkap dan memukul burung hantu. Kemudian SB (41) berperan merekam kejadian sekaligus mengunggah video tersebut melalui akun media sosial. Sementara VJ (25) disebut sebagai pelaku yang melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut.
"Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat," ujar Lufthi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah video, sebatang kayu berukuran kecil yang digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu material pembakaran di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku kini telah ditahan di Polres Manggarai Barat. Mereka selanjutnya menjalani proses hukum atas aksi penyiksaan dan pembakaran terhadap burung hantu tersebut.
